
Jangan Takut Jadi Saksi Dalam Suatu Perkara Hukum – Begitu parahkah syndrome atau paranoid yang menghantui sebagian masyarakat di Indonesia untuk menjadi saksi pada suatu perkara hukum ?
Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat dari tahun ke tahun pada suatu wilayah (Negara, propinsi, kabupaten dan kota ), biasanya berbanding lurus dengan semakin meningkatnya angka kriminalitas / kejahatan.
Tindak kriminalitas / kejahatan yang terjadi bisa terjadi baik secara kelompok maupun perorangan serta pelakunya oleh orang-orang dari berbagai latar belakang kehidupan sosial dan usia.
Semakin sempitnya lapangan pekerjaan mengakibatkan bertambahnya jumlah pengangguran sehingga pekerjaan dalam bentuk apapun itu mereka lakukan agar tetap dapat berpenghasilan.
Namun penghasilan yang mereka peroleh terkadang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup yang juga semakin hari makin meningkat karena harga barang berupa sembilan barang pokok mengalami kenaikan harga.
Jangan Takut Jadi Saksi Dalam Suatu Perkara Hukum
Ironisnya lagi, rasa kepedulian dan empati seseorang terhadap orang lain semakin terkikis. Salah satu yang bisa terlihat dan terasakan yaitu apabila orang tersebut melihat dan mendengar peristiwa kecelakaan lalu-lintas.
Meskipun itu kecelakaan yang terjadi baik pada lingkungan sekitar tempat tinggalnya maupun pada tempat lain, namun tidak mau menolong si korban kecelakaan, seolah-olah tidak mau tahu tentang peristiwa tersebut.
Namun tidak bisa juga dipungkiri bahwa ada beberapa hal yang menghambat seseorang sehingga tidak mau menjadi saksi dan memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya kepada Kepolisian apabila ia melihat terjadinya peristiwa kecelakaan lalu-lintas.
Hasil penelusuran di lapangan, hambatan-hambatan itu oleh karena :
1). Pola pikir (Mindset)
Umumnya orang-orang merasa terbelenggu dengan rasa takut dan segan untuk memberi kesaksian atau menjelaskan tentang suatu perkara hukum dengan alasan bahwa apabila ia bersaksi maka jiwanya juga akan terancam karena si pelaku kejahatan ataupun keluarganya akan membalas dendam akibat kejahatan pelaku terbongkar oleh kesaksian dan keterangan yang kita berikan kepada Kepolisian.
2). Latar belakang sosial, budaya, pendidikan dan profesi
Ini sangat berpengaruh pada sumber daya manusia (SDM) orang tersebut. Semakin tinggi strata pendidikan orang tersebut tentu pemahaman akan ilmu dan pengetahuan semakin mumpuni sehingga lebih dapat memahami ketika menjadi SAKSI pada suatu perkara hukum.
3). Kepekaan Sosial
Tidak sedikit masyarakat kita belum memiliki rasa kepekaan embil terhadap orang lain atau sesamanya. Kembali lagi kepada akhlak dan moral masing individu. Maka itu sangatlah penting pendidikan karakter mulai sejak anak usia dini.
4). Kurangnya Sosialisai dan edukasi kepada masyarakat
Inilah pentingnya sosialisi dan edukasi oleh aparat hukum kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan agar lebih paham tentang hukum sehingga ketika berada pada posisi sebagai SAKSI dalam sutu perkara, dapat memberikan penjelasan yang sebenar-benarnya.
Saksi Mendapat Perlindungan Hukum
Menurut KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 1 angka 26, sama dengan definisi keenam KBBI, yakni orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri.
Jadi sangat jelas bahwa Negara melindungi setiap orang atau warga Negara apabila menjadi saksi dalam suatu perkara hukum.
Dalam KUHP (Kitab Undang Hukum Pidana) pasal 224 berbunyi “Barangsiapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya diancam: Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sanksi pidana bagi saksi yang tidak mau hadir dalam persidangan juga tertulis dalam pasal 159 KUHAP. Hal tersebut juga berlaku untuk saksi ahli. Dalam Pasal 224 KUHP, bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal embilan bulan pada kasus pidana.
Pada proses hukum pada tingkat Kepolisian, apabila Surat Panggilan selaku SAKSI sebanyak 2 (dua) kali tidak terpenuhi atau tidak datang tanpa ada penjelasan dari SAKSI, maka Kepolisian dapat melakukan upaya hukum berupa penjemputan secara paksa ke alamat SAKSI. Tindakan Kepolisian ini tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang Hukum Pidana).
Pentingnya Saksi Dalam Perkara Kecelakaan lalu-lintas
Pada peristiwa kecelakaan lalu-lintas, seseorang yang berada ditempat kejadian itulah yang biasanya dimintai keterangan awal oleh Petugas Kepolisian Lalu-lintas.
Dari keterangan awal inilah oleh Pihak Kepolisian Lalu-lintas akan menentukan apa orang tersebut layak untuk menjadi saksi yang nantinya akan mendapat surat resmi.
Setelah mendapat Surat resmi atau Surat Panggilan dari Kepolisian, maka pada saat itulah hak dan kewajiban kita sebagai SAKSI mendapat perlindungan oleh Negara.
3 Alasan sehingga keterangan kita menjadi sangat penting saat menjadi SAKSI pada suatu perkara hukum misalnya pada peristiwa kecelakaan Lalu-lintas yaitu :
1). Keterangan sebagai SAKSI yang kita berikan kepada Kepolisian menjadi salah satu penentu sejauh mana keterlibatan pihak yang mengalami atau terlibat kecelakaan.
2). Keterangan kita akan menjelaskan bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu-lintas sehingga ini menjadi dasar untuk mendapatkan santunan dari asuransi Jasa Raharja.
3). Mendapatkan rasa keadilan bagi semua pihak ( korban dan tersangka) yang mengalami dan terlibat kecelakaan lalu-lintas.
Semoga kita tetap memliki rasa kepekaan dan kepedulian terhadap sesama. Menjadi manusia yang paham, patuh dan taat pada aturan hukum sehingga tercipta rasa aman, damai dan tentram dalam lingkungan kita.
Jadi, jangan pernah merasa takut untuk jadi saksi pada suatu perkara hukum. Salam penuh kedamaian.